Mendagri Copot Dana DeMAM Rp 3,8 Miliar
istimewa
Viktor Lerik, anggota DPRD NTT
Selain melarang alokasi ABPD untuk DeMAM, Mendagri juga melarang alokasi APBD NTT 2015 untuk sejumlah program dan kegiatan lainnya yang jika ditotalkan mencapai Rp 464,216 miliar lebih, tersebar dalam 130 kode rekening.
Dari jumlah ini, terdapat di dalamnya alokasi untuk belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Bukan saja melarang, Mendagri juga meminta Gubernur melakukan rasionalisasi dan pengurangan terhadap 80 kode rekening senilai sekitar Rp 303,622 miliar lebih.
Hal ini termuat dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4767 tahun 2014, tanggal 29 Desember 2014, tentang evaluasi ranperda NTT tentang APBD 2015 dan Ranpergub NTT tentang penjabaran APBD 2015.
"Anggaran dengan kode rekening 1.06.1.06.01.30.05.5.2.2.26.01 belanja penyelenggaraan program desa mandiri Rp 3.820.500.000 dalam kegiatan pengembangan Desa Mandiri Anggur Merah pada SKPD Bappeda NTT dilarang untuk dianggarkan dalam APBD 2015," demikian bunyi larangan Mendagri dalam keputusannya.
Mendagri tak lupa menyebutkan alasan pelarangan alokasi antara lain karena mengingat nomenklatur rincian proyek belanja untuk DeMAM ini tidak menggambarkan satuan terkecil sebagai rincian obyek belanja yang akan ditransaksikan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja ditinjau dari indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan yang diharapkan.
Anggota Badan Anggaran DPRD NTT, Bonifasius Jebarus dan Viktor Lerik, kepada Pos Kupang di Kantor DPRD NTT, Rabu (7/1/2015), mengatakan, keputusan Mendagri itu merupakan hasil evaluasi terhadap perda ABPD NTT tahun 2015 yang dikonsultasikan ke Mendagri.
Keduanya mengaku bersama anggota Badan Anggaran DPRD NTT lainnya baru mendapatkan kopian keputusan Mendagri itu untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTT, Kamis (8/1/2015).
"Kita akan pelajari keputusan Mendagri ini dan akan dibahas dalam rapat paripurna besok (hari ini, Red)," kata Jebarus.
Sebagai Anggota DPRD NTT dan Anggota Badan Anggaran, keduanya setuju dengan keputusan Mendagri karena anggaran yang ada diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas dalam rangka memenuhi pencapaian kesehatan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tentang pembangunan gedung kantor gubernur NTT, Jebarus dan Viktor mengatakan masih akan mendalami lampiran keputusan Mendagri setebal puluhan halaman itu untuk mengetahui ada tidak larangan untuk pembangunan gedung kantor itu dan kegiatan lain yang sebelumnya sempat diperdebatkan di tingkat DPRD NTT.
Lebih lanjut Jebarus dan Viktor mengatakan, keputusan Mendagri itu wajib ditaati dan dilakukan penyesuaian. Jika tidak, maka akan ada sanksi berupa pembatalan APBD 2015.
"Konsideransnya Keputusan Mendagri ini jelas bahwa kalau gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi ini, maka Mendagri akan membatalkan dan kita akan gunakan APBD 2014," katanya.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menjadikan Program DeMAM sebagai program andalan pengentasan kemiskinan di NTT. Program ini telah berjalan sejak tahun 2011 dan sudah ratusan desa di NTT mendapatkan alokasi dana ini sebesar Rp 250 juta per des
Tidak ada komentar:
Posting Komentar