Minggu, 18 Januari 2015










Rasionalitas Kapolri Non-tersangka
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Presiden Joko Widodo mengumumkan menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015) malam. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas sebagai Kapolri.

Oleh:
POS KUPANG.COM -- Akhirnya Presiden Joko Widodo lulus ujian sebagai negarawan. Kebijakannya untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah kebijakan hukum yang rasional. Meskipun mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri bukan berarti tanpa masalah, terlebih jika dikaitkan dengan kasus rekening gendut.
Hukum itu logis, rasional. Maka, jika saja seorang calon Kapolri tersangka yang diusulkan Presiden Jokowi, disetujui DPR, lalu tetap dilantik Presiden, yang dicederai adalah hukum yang rasional, hukum yang berpijak pada akal sehat, hukum yang bersandar pada hati nurani. Mengapa irasional, berikut penjelasannya.
Hukum itu tidak manipulatif. Setiap upaya untuk memanipulasi hukum cenderung akan koruptif. Mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif presiden tidaklah 100 persen benar, cenderung manipulatif. Setidaknya, lebih tepat dikatakan ini adalah hak prerogatif yang terbatas.
Hak prerogatif yang sebenarnya adalah hak mutlak yang melekat pada presiden seorang, tanpa pembatasan dalam bentuk apa pun, dan dijamin penuh oleh konstitusi. Padahal, dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, hak presiden dibatasi oleh persetujuan DPR. Lebih jauh, hak presiden itu tidak dijamin dalam konstitusi, tetapi hanya diatur dalam UU Polri.
Hukum itu untuk adil haruslah konsisten, istikamah. Maka, setiap kebijakan, setiap proses yang tidak konsisten, cenderung tidak adil dan cenderung koruptif. Karena itu, ketika Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK ketika menyeleksi menterinya, serta tidak melibatkannya dalam proses seleksi Kapolri, inkonsistensi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa? Pertanyaan yang sama ditujukan kepada DPR, yang sebelumnya melibatkan PPATK dalam uji kelayakan dan kepatutan Kapolri, dan tidak untuk proses kali ini.
Masih banyak pertanyaan lain soal rekening gendut yang sebenarnya layak ditanyakan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan: kenapa DPR hanya mendasarkan keputusan pada keterangan sepihak Komjen Budi Gunawan dan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri? Kenapa tidak membandingkan dengan data KPK dan PPATK? Kenapa Budi Gunawan tidak dikejar dengan pertanyaan apa bisnis legal yang keluarganya lakukan? Bisnis apa yang dalam 1 tahun bisa menghasilkan aliran transaksi Rp 50 miliar lebih? Kalau itu pinjaman, kenapa pinjaman bisnis dari luar negeri itu dalam rupiah? Kenapa tanpa agunan?
Penegakan hukum itu menolak politisasi, dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Yang bisa menjadikan seorang tersangka harus—dan hanya—adanya minimal dua alat bukti yang cukup. Maka, tepatkah argumentasi bahwa KPK sedang bermain politik ketika menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka? Saya berpendapat KPK tidak memolitisasi.
Saya mengetahui, KPK sudah lama membangun komunikasi dengan pimpinan Polri terkait kasus rekening gendut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sopan santun di antara penegak hukum. Kita juga sama-sama mendengar informasi bahwa ketika Presiden Jokowi menyeleksi calon menteri, KPK sudah memberikan catatan merah kepada calon menteri yang terindikasi kuat korupsi. Saya juga mendengar, KPK telah berusaha keras untuk bertemu dan memperingatkan (lagi) Presiden Jokowi sebelum mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR.
Dengan berbagai langkah antisipatif dan strategis demikian, KPK justru telah berusaha keras agar kasus ini tidak menjadi bola panas politik. Tetapi, ketika Presiden tetap saja tanpa mendengar dan menemui KPK mengusulkan nama Komjen Budi Gunawan, maka menjadi sangat tepat ketika KPK mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Tentu dengan harapan dan perhitungan, Presiden dan DPR kemudian menghentikan proses seleksi Budi Gunawan sebelum telanjur menjadi Kapolri. Sebab, pastilah lebih sulit dan berbahaya situasinya jika penetapan tersangka dilakukan setelah Komjen Budi Gunawan menyandang bintang empat dan memegang tongkat komando sebagai Kapolri.
Sayangnya, harapan itu meleset. Dengan bersandar pada argumen adanya proses politik di DPR, Presiden dan DPR lagi-lagi tidak menghiraukan warning hukum KPK, dan tetap kekeh meneruskan proses seleksi Kapolri. Dengan data dan fakta demikian, jelaslah bahwa yang konsisten menegakkan hukum adalah KPK, sedangkan yang enggan menghiraukan dan terus melakukan proses politik adalah Presiden dan DPR. Jadi, harusnya makin jelas pihak mana yang memolitisasi kasus ini, yang pasti justru bukanlah KPK.
Selanjutnya, penegakan hukum yang baik itu dapat diprediksi dan karena itu bisa diantisipasi. Maka, setiap kegagalan mengantisipasi penegakan hukum menjadi cenderung tidak adil. Postulat ini penting sebagai dasar argumen bahwa memaksakan calon Kapolri yang tersangka sangat berbahaya. Berdalih penghormatan pada asas praduga tidak bersalah memang terkesan kokoh, tetapi menyesatkan. Harusnya, Presiden Jokowi dan DPR dengan mudah bisa mengantisipasi, bahwa siapa pun yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, hampir pasti menjadi terpidana korupsi.
Rekam jejak kinerja KPK terang benderang menunjukkan 100 persen tingkat keberhasilan KPK dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Maka, menggantungkan nasib bangsa Indonesia pada kemungkinan besar Kapolri menjadi terdakwa, dan bahkan terpidana kasus korupsi, adalah keputusan politik yang tidak bijak, padahal sangat mudah diprediksi, dan seharusnya mudah diantisipasi.
Akhirnya, moral principle is the foundation of law (Ronald Dworkin, 1986). Prinsip moral adalah fondasi utama hukum. Hukum bukan semata-mata prosedur. Memang tidak ada aturan hukum bahwa calon Kapolri yang tersangka harus mundur atau dinonaktifkan. Yang ada, UU KPK Pasal 12 Ayat (1) Huruf e mengatur KPK berwenang memerintahkan pimpinan/atasan untuk menonaktifkan anak buahnya yang tersangka. Dalam UU Pemda, yang diberhentikan sementara adalah kepala daerah yang telah menjadi terdakwa.
Meski demikian, kita telah mempunyai tradisi ketatanegaraan di era pemerintahan SBY, ketika Menpora, Menteri Agama, dan Menteri ESDM ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, mereka mundur dari jabatannya. Seharusnya moralitas adiluhung demikian yang dikedepankan. Calon Kapolri yang tersangka mestinya legawa mundur dan bukan justru dilantik menjadi Kapolri definitif.
Saya memilih Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden 2014. Besar harapan kami Presiden melanjutkan kebijakannya yang tidak melantik Budi Gunawan dengan segera memilih Kapolri definitif yang betul-betul bersih. Jangan biarkan institusi Polri terlalu lama seakan-akan punya tiga jenderal bintang empat: mantan Kapolri Sutarman yang baru akan pensiun pada Oktober 2014, Plt Kapolri Badrodin Haiti, dan calon Kapolri terpilih Budi Gunawan.
Bagaimanapun, Kapolri definitif sebaiknya segera dilantik, yang tentu berdasarkan rekam jejak anti korupsi yang jelas, dan tentunya tidak terkait persoalan rekening gendut. Kali ini dengan revolusi mental dan hukum yang rasional, harus dipastikan, tidak akan lagi terpilih calon Kapolri yang bermasalah, apalagi tersangka kasus korupsi.
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

Minggu, 11 Januari 2015

PAGRAM PNPM DI HENTIKAN,RIBUAN TENAGA PENDAMPING TERANCAM PHK

Program PNPM Dihentikan, Ribuan Tenaga Pendamping Terancam PHK

Sabtu, 10 Januari 2015 18:45 WITA

Program PNPM Dihentikan, Ribuan Tenaga Pendamping Terancam PHK
Net
Logo PNPM
POS KUPANG.COM -- Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indoensia (IPPMI) Kabupaten Gresik menyesalkan pemberhentian pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sehingga ratusan juta rupiah dana tidak tersalurkan dan aset produktif masih di masyarakat.
Pemberhentian tersebut sesiuai Surat Dirjen PMD Nomor 414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal penghentian kontrak kerja fasilitator pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan.
“Ada dana PNPM Mandiri Perdesaan dari APBN dan APBD pada 2014 jumlahnya mencapai Rp 30,7 miliar. Dari dana tersebut masih ada Rp 795,76 juta belum terserap. Ada dana bergulir yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan di 13 Kecamatan senilai Rp 44,3 miliar. Manfaat yang dapat dirasakan fasilitator dan masyarakat pedesaan sangat tersa sekali, khususnya untuk pembangunan Desa,” kata M Zamroni, Ketua IPPMI Kabupaten Gresik, Jumat (9/1/2015).
Dampak lain yaitu timbulnya pengangguran baru, sebab banyak pendamping dana PNPM Mandiri Pedesaan se-Kabupaten Gresik jumlahnya mencapai ribuan tenaga ahli dan kader pendamping program PNPM Mandiri Pedesaan terancam putus hubungan kerja (PHK).
“Di 13 Kecamatan hingga pendamping di Desa mencapai 16,5 ribu orang,” katanya. (Surya Online

Jumat, 09 Januari 2015

Bupati, Wabup dan DPRD Lembata Terancam Tidak Terima Gaji Enam Bulan


KUPANG. FBC- Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lembata terancam tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan pertama pada tahun 2015. Selain Lembata, tiga kabupaten lainnya yang akan mengalami nasib yang sama adalah Kabupaten Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem
Sanksi terhadap Lembata  dan tiga kabupaten lainnya di NTT itu pasti dilakukan karena keempat kabupaten itu tidak berhasil menetapkan APBD 2015 hingga deadline waktu yakni 31 Desember 2014 yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tanggal 24 November 2014.
Sekretaris Daerah, Provinsi NTT, Fransiskus Salem yang dikonfirmasi di Kupang, Kamis, 08 Januari 2015 menjelaskan, surat edaran (SE) itu bersifat segera dengan perihal percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.
Dia menjelaskan, Kemendagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Salem kemudian menegaskan, sesuai SE tesebut maka jika ada Kabupaten yang belum berhasil menetapkan APBD 2015 maka mereka akan mendapatkan sanksi seperti itu. Dia juga membenakan, jika di NTT ada empat Kabupaten yang belum menetapkan PABD 2015 hingga saat ini yakni Lembata, Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
“Untuk NTT ada empat kabupaten yang belum menetapkan APBD.Kita dorong agar secepatnya menetapkannya sehingga tidak mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat,” jelas Salem. (Oni

Rabu, 07 Januari 2015

Mendagri Copot Dana DeMAM Rp 3,8 Miliar


Mendagri Copot Dana DeMAM Rp 3,8 Miliar




Mendagri Copot Dana  DeMAM Rp 3,8 Miliar
istimewa
Viktor Lerik, anggota DPRD NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Tjahjo Kumolo, melarang Gubernur NTT mengalokasikan anggaran dari APBD NTT tahun 2015 untuk pengembangan Desa  Mandiri Anggur Merah (DeMAM)  sebesar Rp 3,8 miliar.
Selain melarang alokasi ABPD untuk DeMAM, Mendagri juga melarang alokasi APBD NTT 2015 untuk sejumlah program dan kegiatan lainnya yang jika ditotalkan mencapai Rp 464,216 miliar lebih, tersebar dalam 130 kode rekening.
Dari jumlah ini, terdapat di dalamnya alokasi untuk belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Bukan saja melarang, Mendagri juga meminta Gubernur melakukan rasionalisasi dan pengurangan terhadap 80 kode rekening senilai sekitar Rp 303,622 miliar lebih.
Hal ini termuat dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4767 tahun 2014, tanggal 29 Desember 2014, tentang evaluasi ranperda NTT tentang APBD 2015 dan Ranpergub NTT tentang penjabaran APBD 2015.
"Anggaran dengan kode rekening 1.06.1.06.01.30.05.5.2.2.26.01 belanja penyelenggaraan program desa mandiri Rp 3.820.500.000 dalam kegiatan pengembangan Desa Mandiri Anggur Merah pada SKPD Bappeda NTT dilarang untuk dianggarkan dalam APBD 2015," demikian bunyi larangan Mendagri dalam keputusannya.
Mendagri tak lupa menyebutkan alasan pelarangan alokasi antara lain karena mengingat nomenklatur rincian proyek belanja untuk DeMAM ini tidak menggambarkan satuan terkecil sebagai rincian obyek belanja  yang akan ditransaksikan  sesuai prinsip  anggaran berbasis kinerja ditinjau dari indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan yang diharapkan.
Anggota Badan Anggaran DPRD NTT, Bonifasius Jebarus dan Viktor Lerik, kepada Pos Kupang di Kantor DPRD NTT, Rabu (7/1/2015), mengatakan, keputusan Mendagri itu merupakan hasil evaluasi terhadap perda ABPD NTT tahun 2015 yang dikonsultasikan ke Mendagri.
Keduanya mengaku bersama anggota Badan Anggaran DPRD NTT lainnya baru mendapatkan kopian keputusan Mendagri itu untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTT, Kamis (8/1/2015).
"Kita akan pelajari keputusan Mendagri ini dan akan dibahas dalam rapat paripurna besok (hari ini, Red)," kata Jebarus.
Sebagai Anggota DPRD NTT dan Anggota Badan Anggaran, keduanya setuju dengan keputusan Mendagri karena anggaran yang ada diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas dalam rangka memenuhi pencapaian kesehatan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tentang pembangunan gedung kantor gubernur NTT, Jebarus dan Viktor mengatakan masih akan mendalami lampiran keputusan Mendagri setebal puluhan halaman itu untuk mengetahui ada tidak larangan untuk pembangunan gedung kantor itu dan kegiatan lain yang sebelumnya sempat diperdebatkan di tingkat DPRD NTT.
Lebih lanjut Jebarus dan Viktor mengatakan, keputusan Mendagri itu wajib ditaati dan dilakukan penyesuaian. Jika tidak, maka akan ada sanksi berupa pembatalan APBD 2015.
"Konsideransnya  Keputusan Mendagri ini jelas bahwa kalau gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi ini, maka Mendagri akan membatalkan dan kita akan gunakan APBD 2014," katanya.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menjadikan Program DeMAM sebagai program andalan pengentasan kemiskinan di NTT. Program ini telah berjalan sejak tahun 2011 dan sudah ratusan desa di NTT mendapatkan alokasi dana ini sebesar Rp 250 juta per des