09/01/2015 by BEN
No Comments
KUPANG. FBC-
Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lembata terancam
tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan pertama pada tahun 2015.
Selain Lembata, tiga kabupaten lainnya yang akan mengalami nasib yang
sama adalah Kabupaten Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
Sanksi terhadap Lembata dan tiga kabupaten lainnya di NTT itu pasti
dilakukan karena keempat kabupaten itu tidak berhasil menetapkan APBD
2015 hingga deadline waktu yakni 31 Desember 2014 yang
diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor
903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD
provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia tanggal 24
November 2014.
Sekretaris Daerah, Provinsi NTT, Fransiskus Salem yang dikonfirmasi di Kupang, Kamis, 08 Januari 2015 menjelaskan, surat edaran (SE) itu bersifat segera dengan perihal percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.
Dia menjelaskan, Kemendagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Salem kemudian menegaskan, sesuai SE tesebut maka jika ada Kabupaten yang belum berhasil menetapkan APBD 2015 maka mereka akan mendapatkan sanksi seperti itu. Dia juga membenakan, jika di NTT ada empat Kabupaten yang belum menetapkan PABD 2015 hingga saat ini yakni Lembata, Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
“Untuk NTT ada empat kabupaten yang belum menetapkan APBD.Kita dorong agar secepatnya menetapkannya sehingga tidak mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat,” jelas Salem. (Oni
Sekretaris Daerah, Provinsi NTT, Fransiskus Salem yang dikonfirmasi di Kupang, Kamis, 08 Januari 2015 menjelaskan, surat edaran (SE) itu bersifat segera dengan perihal percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke presiden, wakil presiden dan menteri keuangan.
Dia menjelaskan, Kemendagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Salem kemudian menegaskan, sesuai SE tesebut maka jika ada Kabupaten yang belum berhasil menetapkan APBD 2015 maka mereka akan mendapatkan sanksi seperti itu. Dia juga membenakan, jika di NTT ada empat Kabupaten yang belum menetapkan PABD 2015 hingga saat ini yakni Lembata, Belu, Malaka dan Sumba Barat Daya.
“Untuk NTT ada empat kabupaten yang belum menetapkan APBD.Kita dorong agar secepatnya menetapkannya sehingga tidak mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat,” jelas Salem. (Oni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar