Selamat Datang Penyuluh Swadaya dan “Penyuluh Babinsa”
Tantangan, Peluang dan Ujian Eksistensi THL TBPP
“Lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan”
Kalimat di atas sudah sering kita dengar sehingga kesannya menjadi klise. Namun sepertinya saat ini kita mau tidak mau mesti merujuknya baik terpaksa atau tidak untuk menyikapi perkembangan terkini.
Baru saja kita mengikuti berita yang memuat rencana Pemerintah untuk merekrut 10.000 Penyuluh Swadaya pada tahun 2015. Rencana ini sebenarnya merupakan rencana kebijakan lama yang kini didorong lebih kuat terutama setelah munculnya kebijakan moratorium PNS selama 5 tahun ke depan. Menurut Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Momon Rusmono langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan pertanian inklusif yang menitikberatkan integrasi semua pihak. Strategi tersebut menurut Momon membutuhkan peningkatan kualitas SDM pertanian melalui asistensi, penyuluhan dan pendampingan petani kecil.
Hampir pada saat yang sama kita juga mengikuti berita tentang rencana pelibatan Babinsa dari unsur TNI AD untuk berperan sebagai "Penyuluh" Pertanian. Rencana tersebut disampaikan dalam Pembukaan Apel Komandan Satuan secara Terpusat (Apel Dansat) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah Selasa, 2 Desember 2014. Dikatakan dalam kegiatan Apel Dansat ini, TNI bersama dengan Kementerian Pertanian RI akan bersinergi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan tiga tahun ke depan. Dalam kaitan tersebut, TNI akan menerjunkan para Babinsa sebagai penyuluh pertanian dan memotivasi para petani guna mempercepat proses keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Bagaimana komunitas THL TBPP menyikapi dua rencana kebijakan strategis tersebut ?
Pertama, tentu kita “wajib” mengucapkan selamat datang kepada dua komponen tersebut di arena pendampingan petani guna memperkuat dukungan bagi pencapaian target Swasembada Pangan 2017. Dengan semakin banyak pihak yang terlibat harapannya pekerjaan mewujudkan target besar swasembada pangan akan semakin mudah terwujud.
Kedua, kehadiran kedua komponen baru tersebut bagi Penyuluh dan THL TBPP tidak perlu dipandang atau dianggap sebagai pesaing yang akan berebut peran. Penyuluh swadaya dan Babinsa hadir dengan plus minus yang dimiliki. Penyuluh dan THL TBPP pun memiliki plus minus pada aspek tertentu. Penyuluh swadaya memang dimungkinkan untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 dalam konteks partisipasif. Babinsa sebagai komponen dari unsur TNI AD yang memiliki konsep dan pemahaman teritorial akan positif keterlibatannya pada aspek pengelolaan ketertiban dan kedisiplinan. Penyuluh dan THL TBPP sebagai pemangku kelembagaan penyuluhan pemerintah memiliki kekuatan dalam pengorganisasian kelembagaan petani dan akses informasi teknologi serta informasi pasar. Alhasil, dalam semangat dan perpektif positif perpaduan ketiga komponen ini jika dikelola dengan baik akan memunculkan kekuatan yang sinergis.
Bagi komunitas THL TBPP sendiri inilah tantangan baru kita sekaligus peluang yang bisa dikelola secara positif. Kini kita perlu segera mereposisi peran dengan mempertajam fokus kegiatan. Jaringan komunitas THL TBPP ini perlu disadari oleh segenap THL TBPP se-Indonesia sebagai kekuatan besar dengan jangkauan luas. Selama ini kita belum optimal memanfaatkannya sebagai kekuatan jaringan informasi pasar dan terkelola secara profesional.
Sedangkan harapan kepada Pemerintah, skema kebijakan baru ini jangan kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk berpaling dari kewajiban pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika masih belum memungkinkan untuk merekrut Penyuluh Pertanian PNS maka pemerintah masih punya pilihan kewajiban lain yakni merekrut Penyuluh Pertanian PPPK. Dalam hal ini dokumen kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI tertanggal 11 Pebruari 2014 dengan jelas menyebut bahwa Pemerintah akan mengangkat THL TBPP dan THL TB di lingkungan Kementerian Pertanian untuk diangkat menjadi Pegawai ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Semua pihak terkait baik Pemerintah maupun DPR RI wajib hukumnya untuk mengawal dan merealisasikan kesepakatan tertulis tersebut.
Saatnya kita segera berbenah dan menata jaringan komunikasi THL TBPP untuk menangkap peluang baru dan menjawab tuntunan jaman akan eksistensi dan peran THL TBPP.
Link Berita :
1. Kementan Targetkan 10.000 Penyuluh Swadaya
http://www.pikiran-rakyat.com/node/305858#.VIRUI-9RMSY.facebook
2. Sinergi dengan Kementerian Pertanian, TNI akan Terjunkan Babinsa jadi Penyuluh Petani
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/sinergi-dengan-kementerian-pertanian-tni-akan-terjunkan-babinsa-jadi-penyuluh-petani
“Lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan”
Kalimat di atas sudah sering kita dengar sehingga kesannya menjadi klise. Namun sepertinya saat ini kita mau tidak mau mesti merujuknya baik terpaksa atau tidak untuk menyikapi perkembangan terkini.
Baru saja kita mengikuti berita yang memuat rencana Pemerintah untuk merekrut 10.000 Penyuluh Swadaya pada tahun 2015. Rencana ini sebenarnya merupakan rencana kebijakan lama yang kini didorong lebih kuat terutama setelah munculnya kebijakan moratorium PNS selama 5 tahun ke depan. Menurut Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Momon Rusmono langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan pertanian inklusif yang menitikberatkan integrasi semua pihak. Strategi tersebut menurut Momon membutuhkan peningkatan kualitas SDM pertanian melalui asistensi, penyuluhan dan pendampingan petani kecil.
Hampir pada saat yang sama kita juga mengikuti berita tentang rencana pelibatan Babinsa dari unsur TNI AD untuk berperan sebagai "Penyuluh" Pertanian. Rencana tersebut disampaikan dalam Pembukaan Apel Komandan Satuan secara Terpusat (Apel Dansat) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah Selasa, 2 Desember 2014. Dikatakan dalam kegiatan Apel Dansat ini, TNI bersama dengan Kementerian Pertanian RI akan bersinergi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam swasembada pangan tiga tahun ke depan. Dalam kaitan tersebut, TNI akan menerjunkan para Babinsa sebagai penyuluh pertanian dan memotivasi para petani guna mempercepat proses keberhasilan mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Bagaimana komunitas THL TBPP menyikapi dua rencana kebijakan strategis tersebut ?
Pertama, tentu kita “wajib” mengucapkan selamat datang kepada dua komponen tersebut di arena pendampingan petani guna memperkuat dukungan bagi pencapaian target Swasembada Pangan 2017. Dengan semakin banyak pihak yang terlibat harapannya pekerjaan mewujudkan target besar swasembada pangan akan semakin mudah terwujud.
Kedua, kehadiran kedua komponen baru tersebut bagi Penyuluh dan THL TBPP tidak perlu dipandang atau dianggap sebagai pesaing yang akan berebut peran. Penyuluh swadaya dan Babinsa hadir dengan plus minus yang dimiliki. Penyuluh dan THL TBPP pun memiliki plus minus pada aspek tertentu. Penyuluh swadaya memang dimungkinkan untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 dalam konteks partisipasif. Babinsa sebagai komponen dari unsur TNI AD yang memiliki konsep dan pemahaman teritorial akan positif keterlibatannya pada aspek pengelolaan ketertiban dan kedisiplinan. Penyuluh dan THL TBPP sebagai pemangku kelembagaan penyuluhan pemerintah memiliki kekuatan dalam pengorganisasian kelembagaan petani dan akses informasi teknologi serta informasi pasar. Alhasil, dalam semangat dan perpektif positif perpaduan ketiga komponen ini jika dikelola dengan baik akan memunculkan kekuatan yang sinergis.
Bagi komunitas THL TBPP sendiri inilah tantangan baru kita sekaligus peluang yang bisa dikelola secara positif. Kini kita perlu segera mereposisi peran dengan mempertajam fokus kegiatan. Jaringan komunitas THL TBPP ini perlu disadari oleh segenap THL TBPP se-Indonesia sebagai kekuatan besar dengan jangkauan luas. Selama ini kita belum optimal memanfaatkannya sebagai kekuatan jaringan informasi pasar dan terkelola secara profesional.
Sedangkan harapan kepada Pemerintah, skema kebijakan baru ini jangan kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk berpaling dari kewajiban pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika masih belum memungkinkan untuk merekrut Penyuluh Pertanian PNS maka pemerintah masih punya pilihan kewajiban lain yakni merekrut Penyuluh Pertanian PPPK. Dalam hal ini dokumen kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI tertanggal 11 Pebruari 2014 dengan jelas menyebut bahwa Pemerintah akan mengangkat THL TBPP dan THL TB di lingkungan Kementerian Pertanian untuk diangkat menjadi Pegawai ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Semua pihak terkait baik Pemerintah maupun DPR RI wajib hukumnya untuk mengawal dan merealisasikan kesepakatan tertulis tersebut.
Saatnya kita segera berbenah dan menata jaringan komunikasi THL TBPP untuk menangkap peluang baru dan menjawab tuntunan jaman akan eksistensi dan peran THL TBPP.
Link Berita :
1. Kementan Targetkan 10.000 Penyuluh Swadaya
http://www.pikiran-rakyat.com/node/305858#.VIRUI-9RMSY.facebook
2. Sinergi dengan Kementerian Pertanian, TNI akan Terjunkan Babinsa jadi Penyuluh Petani
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/sinergi-dengan-kementerian-pertanian-tni-akan-terjunkan-babinsa-jadi-penyuluh-petani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar