Rabu, 10 Desember 2014

Jadikan Rudy Soik Whistle Blower atau Justice Collaborator (2

Rabu, 10 Desember 2014 13:38 WITA

Jadikan Rudy Soik Whistle Blower atau Justice Collaborator (2)
POS KUPANG/EDY BAU
Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita. 
POS KUPANG.COM -- Ketua Umum FORMAPI, Sebastian Salang yang adalah putra asal Manggarai Raya, pada diskusi terbatas itu mengemukakan bahwa berbagai persoalan penegakan hukum di NTT sebagaimana disampaikan Save NTT adalah persoalan yang sangat serius dan memprihatinkan.
Sebagai contoh yang paling aktual saat ini, adalah penahanan terhadap  Rudy Soik oleh Polda NTT, yang meskipun atas nama dan atas  alasan dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur, akan tetapi penahanan atas Rudy Soik sangat tidak menguntungkan bagi Polri dan bagi kepentingan Penegakan Hukum di NTT, oleh karena pada saat yang bersamaan Rudy Soik  sudah menjadi bintang atau pahlawan bagi publik.
Publik telah frustasi melihat sepak terjang polisi secara umum di Indonesia dan khususnya di NTT,  yang menurut masyarakat belum berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Karena itu  keberanian Rudy Soik membongkar dugaan keterlibatan oknum Polda NTT dalam kejahatan atau mafia trafficking harus dipandang mewakili suara/aspirasi masyarakat kecil yang diam dan frustasi menghadapi problem pelayanan hukum yang jelek di NTT.
Apalasi itu pada saat yang bersamaan Metro TV menyiarkan hasil wawancara Najwa Sihab dengan Rudy Soik dalam acara Mata Najwa tentang keberaniannya membongkar jaringan mafia trafficking di NTT yang di dalamnya diduga terlibat oknum Polisi di Polda NTT.
Karena itu publik membaca bahwa penahanan Polda NTT  atas diri Rudy Soik sesaat setelah hasil wawancara di Metro TV ditayangkan pada tanggal 19 November 2014, memiliki hubungan yang erat sekaligus  sebagai upaya Polda NTT untuk menutup-nutupi  dugaan keterlibatan anggota Polda NTT dalam kejahatan trafficking.
Membunuh Semangat dan Keberanian Ungkap Kasus
Sebastianus Salang, yang juga bakal Calon Bupati Manggarai Raya itu menegaskan, momen penahanan Rudy Soik sangat tidak tepat karena bukan saja akan menghambat upaya Polda NTT dan masyarakat dalam upaya bersama memberantas kejahatan trafficking di NTT,  akan tetapi juga akan merugikan Polda NTT karena dengan cara demikian maka Polda NTT dianggap menutup bahkan membunuh semangat dan keberanian masyarakat untuk  berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada Polri guna memerangi kejahatan trafficking yang semakin meluas di NTT.
Dr. Laode Ida, Ketua Presidium Perhimpunan Indonesia Timur meminta Polri harus segera berbenah diri untuk menyelamatkan NTT dan Indonesia Timur lainnya dari kehancuran  yang sistimatis  akibat  kejahatan yang sering melibatkan oknum Polri di dalam kejahatan seperti yang sementara diduga terjadi di NTT dalam kasus trafficking.
Membenahi hukum dan penegakan hukum bukanlah sesuatu yang sulit dilakukan karena saat ini soal keadilan sangat dirindukan kehadirannya bagi seluruh masyarakat, tinggal sekarang kemauan poltik dari pemerintah apakah mau dengan sungguh sungguh atau tidak.
Dr. Laode Ida yang mantan Wakil Ketua DPD RI, asal Sulawesi Tenggara ini mengaku memiliki data yang sangat lengkap tentang kondisi di mana terjadi "devisit kapasitas dan kompentensi" dalam pelayanan keadilan di Indonesia Timur akibat by design  dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kita di Indonesia Timur.
Anggota DPR-RI dapil NTT, Dr. Jeffry Riwukore dan Ir. Honning Sany, yang hadir memenuhi undangan Save NTT dan Kompolnas, menyatakan mendukung langkah yang diambil Save NTT karena hal ini sebagai bentuk konkrit dari tanggung jawab Profesi dan sekaligus sebagai pertisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu Kompolnas harus menjadikan Save NTT sebagai mitra dialog dalam setiap upaya memperbaiki perilaku polisi di NTT dan Indonesia Timur lainnya.
Jeffry menekankan dialog antara Save NTT dengan Kompolnas harus terus menerus dilakukan dan juga agar diperluas juga dengan melibatkan Anggota DPR-RI asal NTT di Jakarta.
Praktik yang Merugikan Anak NTT
Sementara Honning Sany lebih menekankan dihentikannya kebiasaan buruk adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa untuk menjadi Polisi di NTT. Praktek ini sangat merugikan anak-anak NTT sehingga banyak kesempatan dan peluang anak-anak NTT hilang dan dimanfaatkan anak-anak dari luar  NTT melalui jaringan mafia yang sudah tumbuh dan berkembang di NTT.
Koordinator TPDI  Petrus Selestinus, SH. yang juga Pembina Save NTT Ketika diberi kesempatan  terakhir memberikan komentar bahwa rendahnya kualitas pelayan keadilan dan buruknya Penegakan Hukum di NTT dan di Kawasan Timur Indonesia lainnya (Papua, Maluku, Sulawesi dll),  sudah merupakan penyakit yang sangat akut karena dari masa ke masa tidak mengalami perubahan kearah perbaikan mutu pelayanan keadilan dan penegakan hukumnya.
Di sana hukum tidak diterapkan secara hitam putih bahkan bisa direkayasa untuk kepentingan pejabat dan orang kuat di NTT. Jika berhadapan dengan kepentingan rakyat kecil, apalagi yang dianggap bodoh dan buta hukum, dalam bahasa yang populer dikatakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas dan ini bukan saja telah menjadi fakta hukum tetapi sudah merupakan fakta sosial karena menjadi kebiasaan sehari-hari yang dipertontonkan kepada masyarakat tanpa merasa malu dan bersalah.
Terlalu banyak kasus-kasus pidana yang melibatkan pejabat-pejabat penting dan orang-orang kaya konconya pejabat dan Polisi di daerah, namun kasusnya boleh nginap bertahun-tahun di Polda, Polres dan Polsek yang penanganannya  tanpa batas waktu yang jelas dan alasan hukum yang tepat.
Mengapa kasus-kasus  itu bisa menginap dan berulang tahun di Polda, Polres dan Polsek-Polsek di NTT. Seorang  Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan Pejabat Perwira Polisinya lainnya boleh pindah berkali-kali dari wilayah yang satu ke wilayah yang lain karena dinilai telah berhasil mengabdi dan melayani masyarakat, namun kasusnya tetap membeku di Kantor Polisi.
TPDI punya catatan pembekuan kasus pidana hampir merata di seluruh Kabupaten dan Provinsi di NTT, di mana laporan masyarakat tentang korupsi, trafficking, kejahatan pertambangan, narkoba, judi, lokalisasi PSK, dll dari tahun ke tahun membengkak dibiarkan tanpa penanganan yang profesional.
Rangking beberapa jenis kejahatan di NTT selalu menempati nomor-nomor kecil seperti, Korupsi nomor 1, Trafficking no 1, Narkoba nomor 5 di Indonesia, menggambarkan seolah-olah di NTT masyarakatnya hidup tanpa Polisi, hidup tanpa hukum dan hidup tanpa pemerintah yang berfungsi dengan baik dan benar untuk melindungi masyarakatnya.
Kapolres dan Kapolres Berganti Tangani Kasus yang Sama
Praktek diskriminasi, tebang pilih, jual beli kekuasaan menahan orang, menetapkan orang untuk jadi tersangka, membebaskan seseorang  dari tahanan, menghentikan kasus dll. Menjadi tontonan yang laris manis di NTT.
Salah satu bentuk sinisme masyarakat sekaligus sebagai model baru menyampaikan kritik terhadap kinerja buruk aparat penegak hukum di NTT ialah merayakan ulang tahun untuk kasus-kasus pidana yang membeku di Kepolisian dan Kejaksaan.
Artinya Kapolda, Kapolres dan Kapolseknya sudah silih berganti hingga enam atau tujuh kali, namun kasusnya masih tetap membeku di tangan Polisi atau Jaksa itulah yang diulangtahunkan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk kritik terhadap Penegak Hukum.
Padahal NTT memiliki tiga  bahkan sekarang lima orang Anggota DPR-RI asal dapil NTT di Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah Hukum dan Penegakan Hukum, mereka adalah Setya Novanto, Benny K. Harman, Herman Herry, sekarang ditambah lagi Setya Novanto, Herman Herry, Benny K. Harman, Honning Sanny dan Vicktor Laiskodat. Dengan kekuatan tiga bahkan sekarang  lima Anggota DPR-RI asal NTT di Komisi III bahkan Benny K.
Harman pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR-RI, mestinya kondisi Penegakan hukum di NTT jauh lebih baik dari Provinsi lainnya di Indonesia, bahkan harus menjadi yang terbaik dan  dijadikan model penegakan hukum terbaik di Indonesia, tetapi apa yang terjadi dengan NTT, apa yang mereka lakukan dengan fungsi pengawasan yang mereka miliki, DPR miliki atau apakah mereka sudah menjadi bagian dari mafia-mafia yang ada di NTT? semoga saja tidak dan pasti kita tidak bisa ketemukan jejak-jejak mafia itu karena masyarakat sudah dibutakan dengan berbagai kekuatan yang dimiliki oleh Mafia itu.
Save NTT menegaskan bahwa semua kejadian buruk yang menimpa NTT, Papua, Maluku, Sulawesi dan NTB selama ini oleh karena pusat masih saja menerapkan kebijakan terselubung di mana NTT dan Kawasan Indonesia Timur lainnya ditempatkan sebagai darah destinasi pembuangan pejabat bermasalah, nakal dan yang sudah sulit dibina dengan cara yang biasa.
Aparat Devisit Kapasitas
Mereka membahasakan kebijakan terselubung yang bersifat menghina martabat orang NTT, Papua, Maluku, Sulawesi, NTB dll ini dengan bahasa, "Sebelum dipecat di NTT-kan atau di Papua-kan dulu atau di daerah terpencilkan dulu.
Fenomena-fenomena di mana masyarakat Indonesia Timur selalu kebagian aparat dengan kualifikasi devisit kapasitas/minus kompetensi ini telah menimbulkan pertanyaan
"Apakah masih relevan kita ini bersama-sama ada dalam bingkai NKRI, jika praktek ketidakadilan sebagai sebuah by design pusat tehadap daerah masih diterapkan, apakah generasi muda manusia NTT dan Indonesia Timur lainnya masih  akan tetap menjadi warganegara kelas dua di negeri yang dilahirkan bersama-sama jika diskriminasi dalam segala bentuk dan bidang masih saja dipraktekkan.
Oleh karena itu TPDI dan Save NTT mendesak Kompolnas RI yang kedudukan dan tanggungjawab terhadap Polri yang ideal, berada di bawah Presiden RI  agar segera membenahi, memperbaiki, memutus mata rantai kebijakan yang bersifat merendahkan martabat manusia, dan menghina manusia NTT dan Indonesia Timur lainnya, diakhiri sekarang juga.
Berilah kesempatan kepada putra putri NTT dan Indonesia Timur lainnya sebanyak-banyaknya menjadi Polisi di daerah kelahirannya sendiri karena mereka akan lebih tahu diri/bertanggung jawab untuk menjaga budaya dan tradisi masyarakat setempat.
Hentikan dan bebaskan putra-putri NTT dari korban akibat  praktek jual beli kesempatan menjadi polisi di NTT yang masih dikuasai oleh mafia penerimaan menjadi polisi dengan harga ratusan juta rupiah jika ingin menjadi polsi.
Jangan Melihat Rudy Soik Tersangka Penganiayaan
Terakhir tentang Rudy soik, TPDI dan Save NTT mendesak Kapolda dan Kajati NTT agar menjadikan Rudy Soik sebagai Whistle Blower atau Justice Collaborator guna membantu Kapolri, Kompolnas dan Masyarakat NTT dalam memberantas kejahatan trafficking di NTT yang diduga dibackingi oleh oknum-oknum Polsi di NTT.
Salah besar jika Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak melihat sisi lain yang sangat berguna dari Rudy Soik yaitu pengetahuannya atas dugaan keterlibatan oknum-oknum Polda NTT dalam mafia trafficking.
Polda NTT tidak boleh menempatkan Rudy Soik semata-mata hanya sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan, sementara informasi penting yang dimiliki Rudy soik  tentang keterlibatan oknum-oknum Polda NTT dalam kejahatan trafficking dinegasikan begitu saja.
Jika hal ini tidak dilakukan maka sulit dihindari persepsi negatif dari publik bahwa penahanan terhadap Rudy Soik adalah bentuk lain dari upaya Polisi NTT untuk menutup rapat-rapat upaya Rudy Soik membongkar dugaan keterlibatan sejumlah oknum Polda   NTT dalam jaringan mafia trafficking sulit dihindari dan hal itu sangat tidak menguntungkan Institusi Polri dalam menghadapi program Nawacita Jokowi-JK.
Polda NTT bisa dinilai sebagai telah melakukan pembangkangan terhadap program Nawacita Presiden Jokowi, karena ternyata Polri sebagai  institusi negara yang seharusnya wajib melindungi rakyat dari segala macam bentuk kejahatan dan ketidakadilan, justru telah berpihak kepada kepentingan yang bertentangan dengan tujuan bernegara.
Polda NTT dituntut segera merealisasikan janji Jokowi-JK dalam sembilan Program Prioritas yaitu negara hadir di saat rakyat merasa hak-haknya sebagai warganegara tercabut oleh sebuah kekuasaan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan kepentingan NKRI. (*/roy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar